PEMBAGIAN AREA PADA BANDAR UDARA

 PEMBAGIAN AREA PADA BANDAR UDARA

Pada umumnya satu Bandar udara dibagi atas dua area yaitu land side Area dan Air side
Area.
 
Land Side Area
Meliputi area tempat parkir kendaraan umum; area trolley atau power service, area untuk information desk, ruang khusus untuk VIP dan CIP, telepon umum, bank, asurasni, wisata, restoran dan mushola.


Air Side Area
Meliputi:
A. Area untuk pelayanan kesehatan (emergency)
B. Departure waiting room, dilengkapi dengan pelayanan pos terbatas, telepon terbatas, snack bar, dan       duty free shop.
C. Baggage delivery dengan cara ban berjalan/baggage conveyor
D.Custom area
E. Immigration area
F. Quarantine

Sistem Pengamanan Bandar Udara

Sistem pengamanan bandar udara terutama ditujukan untuk pengamanan penerbangan, termasuk penumpangnya dari barang barang bahaya, pembajakan, sabotase, dan lain lain. Sesuai dengan tujuan system pengamanan di atas, tindakan pengamanan dilaksanakan antara lain dengan cara sebagai berikut:
A. Tindakan pengamanan dengan pembagian daerah bandar udara menjadi public area, restricted       public area, non-public area.
B. Tindakan pemeriksaan keamanan/pax, bagasi penumpang, bagasi kabin.
C. Setiap petugas diwajibkan memiliki pass bandar udara.
D. Setiap petugas diwajibkan mengenakan pakaian seragam dinas, termasuk badge nama petugas tersebut.
E. Custom check (pemeriksaan bea dan cukai), yaitu pemeriksan terhadap penumpang dan barang/bagasinya untuk menghindari penyelundupan dan masuknya barang barang terlarang. Tujuannya untuk mengetahui berapa macam barang yang tidak kena bea.
F. Labeling adalah suatu sistem untuk memudahkan identifikasi barang barang penumpang dengan cara memberikan label barang, yang terdiri dari identification tag yang diberikan kepada petugas untuk dilekatkan pada tas ataupun barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam bagasi dan claim tag yang diberikan kepada penumpang sebagai tanda terima.
Custom, Immigrasi dan karantina (CIQ)

Beberapa ketentuan pelabuhan udara yang berkaitan dengan bea cukai, imigrai, dan karantina meliputi sebagai berikut:
a.       Semua barang bawaan/kiriman dengan penerbangan internasional, baik berupa barang bawaan maupun kargo harus melalui pemeriksaan beacukai. Penyelesaian barang/kargo harus melalui pintu (counter) yang telah disediakan.
b.      Semua penumpang penerbangan internasional yang tiba dan berangkat harus melalui pemeriksaan imigrasi dan karantina kesehatan.
c.       Semua binatang hidup maupun mati, tumbuh tumbuhan, buah buahan yang diangkut dengan penerbangan internasional harus diperiksa di karantina hewan dan tumbuhan yang telah tersedia.
d.      Para penumpang VIP yang berangkat dan datang dengan penerbangan internasional harus melalui pemeriksaan CIQ pada counter yang tersedia.


EmoticonEmoticon

Ads Inside Post