Klarifikasi Tersebarnya Berita "Hoax" Quarta Aviation Training Centre

Handry Firmansyah bersama kuasa hukum keluar dari polda metro jaya 
Beberapa waktu lalu, tersebar berita "Hoax" yang tersebar melalui aplikasi chat WhatsApp yang mengatasnamakan PT. Quarta Aviation Training Center. Berikut Klarifikasinya.

JAKARTA - Dirut Quarta Aviation Training Center, Handry Firmansyah melaporkan bekas karyawannya BWW ke Polda Metro Jaya karena diduga telah mencemarkan nama baik secara pribadi dan perusahaan, serta menyebarkan informasi palsu.

Kuasa hukum Handry, Hermawanto mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan BWW karena menuduh kliennya itu menerima sejumlah uang dan digelapkan. Adapun laporan BWW terhadap kliennya itu dilakukan ke Polres Metro Tangerang beberapa waktu lalu merupakan perbuatan melaporkan suatu tindak pidana palsu belaka.

"Klien kami tak pernah menerima uang dari BWW. Dia dahulu karyawan klien kami. Saat jadi karyawan, dia sering melakukan transaksi atas nama perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami," ujar Handry pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2017).

Menurutnya, BWW keluar sekitar tiga bulan lalu dari perusahaan lembaga pendidikan di bidang penerbangan yang dipimpin kliennya itu karena tak mau dimintai pertanggung jawaban atas sejumlah transaksi di internal perusahaan. Setelah keluar, BWW tiba-tiba saja melaporkan kliennya itu dengan tuduhan palsu.

"Sekarang ini, kami ketahui kalau ternyata dia ini membuka perusahaan baru yang sejenis. Maka itu kami curiga laporan BWW itu terindikasi persaingan bisnis," tuturnya.

Handry mencurigai, BWW melaporkan kliennya dengan tuduhan palsu untuk menjatuhkan kredibilitas secara pribadi dan perusahaan agar costumer perusahaan kliennya itu beralih ke perusahaan yang bersangkutan. "Peristiwa laporan itu tindakan yang bohong karena tindak pidananya kami tak ada, dan penyebarannya (berita melalui WhatsApp) pun telah mencemarkan nama baik kami," ungkapnya.

Atas kerugian tersebut, BWW dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pencemaran nama baik pribadi dan perusahaan serta melakukan fitnah yang tertuang dalam Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dia pun mendesak terlapor mencabut laporannya di Polres Metro Tangerang dan meminta maaf secara terbuka.


Sumber :
http://m.jpnn.com/news/merasa-nama-baik-tercemar-direktur-lembaga-pendidikan-polisikan-mantan-anak-buah

https://www.google.co.id/amp/s/metro.sindonews.com/newsread/1232877/170/dirut-lembaga-pendidikan-laporkan-bekas-karyawan-ke-polda-metro-jaya-1503410973

http://m.inilah.com/news/detail/2399769/bos-penerbangan-lapor-balik-eks-anak-buahnya

https://warta.sumedang.info/nasional/21738-bos-penerbangan-lapor-balik-eks-anak-buahnya/

Mengenal Avsec, Personel keamanan penerbangan


Berbicara tentang "Security" yang pertama kali terpikir di benak kita adalah seorang penjaga kemananan biasa seperti security mall atau security komplek.
Namun bagaimana dengan aviation security (AVSEC) ? apakah seorang aviation security sama dengan security pada umumnya ?  berikut ini adalah pengertian dari personel keamanan penerbangan atau AVSEC

1. PENGERTIAN AVIATION SECURITY (AVSEC)


Personil Keamanan Penerbangan adalah personil yang telah memiliki lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan.
(Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9)
Petugas/personil Keamanan Penerbangan itu WAJIB memilki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara.

Untuk mendpatkan lisensi Avsec itu harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Avsec. Dan yang menyelenggarakan diklat harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Perhubungan Udara.

2. PEDOMAN TUGAS AVIATION SECURITY

Dalam menjalankan tugasnya petugas Avsec juga memilik pedoman yang terdapat pada regulasi penerbangan, baik nasional maupun internasional.
ICAO (International Civil Aviation Organitation) merupakan sebuah organisasi penerbangan sipil internasional dibawah PBB.
ICAO mempunyai aturan-aturan penerbangan yang disebut Annex. Aturan Keamanan Penerbangan terdapat di Annex 17 Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference. Jadi setiap negara yang menjadi anggota ICAO harus mematuhi aturan yang dibuat oleh ICAO tersebut.

3. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AVSEC

1. Pendidikan dan pelatihan dasar bagi personel keamanan, meliputi:

a. Basic aviation security (basic avsec);
b. Junior aviation security (junior avsec);
c. Senior aviation security (senior avsec);
2. Pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi personel keamanan,antara lain:
a. Avsec management
b. Crisis management
c. Quality control
d. Instructor
e. Risk management
f. Inspector/auditor
g. Negotiation
h. Human factor
i. Investigator
j. Profilling

Kesimpulannya Avsec itu harus memiliki Kompetensi (Skill, Attitude dan Knowledge), guna melaksanakan tanggung jawab pengamanan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.



Semoga Bermanfaat




Verifikasi Kanntor Cabang Balikpapan Oleh Kementerian Perhubungan

Demi mewujudkan pelayanan dan pelatihan yang bagus sehingga memiliki lulusan lulusan yang bersaing di industri penerbangan Tanggal 8 Maret 2017 lalu, Quarta Aviation Training Center cabang Balikpapan telah dilakukan verifikasi oleh kementerian perhubungan RI. Berikut adalah foto kegiatan verifikasi tersebut








Ads Inside Post

Kategori

Kategori