PETUGAS KEAMANAN PENERBANGAN
( AVIATION SECURITY PERSONNEL )
Banyak yang berpikir kalo Petugas Aviation Security (Avsec) itu sama
petugas keamanan seprti di mall,gedung atau bank,padahal Avsec berbeda
dengan petugas keamanan yang lain.Semoga penjelsan ini dapat menambah
wawasan anda tentang profesionalnya Avsec.
Personil Keamanan Penerbangan adalah personil yang telah memiliki
lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan
penerbangan.
(Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9)
Petugas/personil Keamanan Penerbangan itu WAJIB memilki lisensi atau
Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam
lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan Penerbangan
(Avsec) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki
kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur
Jendral Perhubungan Udara.
Untuk mendpatkan lisensi Avsec itu harus
mengikuti Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Avsec. Dan yang
menyelenggarakan diklat harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral
Perhubungan Udara.
Jenis diklat tersebut ada 2, yaitu :
1. Pendidikan dan pelatihan dasar bagi
personel keamanan, meliputi:
a. basic aviation security (basic avsec);
b. junior aviation security (junior avsec);
c. senior aviation security (senior avsec);
2. Pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi personel
keamanan,antara lain:
a. avsec management; f. inspector/ auditor;
b. crisis management; g. negotiation;
c. quality control,' h. human factor;
d. instructor; i. investigator;
e. risk management; j. profilling.
ICAO
mempunyai aturan-aturan penerbangan yang disebut Annex. Aturan Keamanan
Penerbangan terdapat di Annex 17 Security – Safeguarding International
Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference. Jadi setiap negara
yang menjadi anggota ICAO harus mematuhi aturan yang dibuat oleh ICAO
tersebut.
Kalo aturan nasional mulai dari Undang-undang sampai Peraturan Dirjen Perhubungan Udara.
Selain hal-hal tersebut diatas, petugas Avsec juga membutuhkan peralatan dalam melaksanakan tugasnya.
Fasilitas Keamanan Penerbangan tersebut terdiri dari:
1. Peralatan pendeteksi bahan peledak;
2. Peralatan pendeteksi bahan organik dan non-organik;
3. Peralatan pendeteksi metal;
4. Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif;
5. Peralatan pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara;
6. Peralatan pusat penanggulangan keadaan darurat (emergency operation centre);
7. Kendaraan patroli keamanan penerbangan;
8. Peralatan pengendalian jalan masuk (acces control);
9. Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter (perimeter instruction detection system);
10. Peralatan komunikasi personel keamanan.
Tapi tidak semua bandara memiliki semua peralatan-peralatan di atas.
Jumlah serta jenis peralatan security yang digunakan di setiap bandara,
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bandara itu sendiri. Paling
sedikit di setiap Tempat Pemeriksaan Keamanan pada suatu bandara harus
memilki Mesin X-Ray, Gawang Detector Logam(Walk Through Metal
Detector/WTMD) dan Detector Logam Genggam (Hand Held Metal
Detector/HHMD).
Jadi peralatan keamanan di Bandara Soekarno-Hatta,
jumlah dan jenisnya tidak sama dengan di Bandara Fatmawati
Soekarno.Bedanya kategori atau kelas dari tiap-tiap bandara. Hal-hal
lain yang juga berpengaruh, seperti jumlah pergerakan pergerakan pesawat
perhari, jumlah penumpang perhari, dll.
Kesimpulannya Avsec itu
harus memiliki Kompetensi (Skill, Attitude dan Knowledge), guna
melaksanakan tanggung jawab pengamanan untuk mewujudkan keamanan dan
keselamatan penerbangan.
Semoga Bermanfaat